Konflik Lokal

ANALISA DAN FENOMENA KONFLIK LOKAL DI INDONESIA DI BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

Oleh :

Rizki Duhri Kumbara, S.Si.

I. Pendahuluan

Sumber Konflik sosial berdarah-darah di Indonesia, yang pada awal kemerdekaan, bersumber pada politik dan ideologi, maka pada akhir abad ke 20, berganti wajah menjadi identitas agama, dan identitas etnik. Perbedaan agama, atau etnik saat ini telah menjadi menjadi sumber bencana, bukan lagi menjadi sumber kekuatan bangsa. Kredo Bhineka Tunggal Ika mungkin sudah mati suri (http://titiandamai.org/index.php). Heterogenitas selain dapat menjadi faktor perekat atau kohesifitas antar kelompok, sekaligus juga bisa menjadi faktor pendorong terjadinya konflik. Keragaman tersebut akan menjadi perekat sepanjang mampu dikelola menjadi situasi harmonis, tanpa harus diseragamkan (uniformitas). Namun, manakala perbedaan tersebut tidak dapat dikelola dengan baik, maka akan sangat mudah keragaman tersebut menjadi faktor pemecah belah antar kelompok (Salim, 2007). Keragaman merupakan keniscayaan yang mustahil ditolak karena ia merupakan bagian dari sunnatullah yang berlaku permanent. Kemudian, keragaman sendiri merupakan suatu yang sengaja dirancang secara primordial (azali) oleh Tuhan dengan maksud sebagai salah satu wahana menguji derajat keshalehan dan kesyukuran manusia atas karunia yang diberikan oleh Allah SWT dengan menjadikan keragaman itu sebagai modal kompetitif yang sehat.

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia menjadi the global village (kampung dunia) yang kemudian membawa dampak pada terjadinya heterogenitas (pluralitas), baik dari segi ekonomi, budaya, etnik, ras bahkan kepenganutan agama. Kenyataan ini pada satu segi mendorong interaksi, kooperasi, akomodasi, dan akulturasi antara berbagai kelompok masyarakat yang pluralistik dapat menimbulkan ketegangan-ketegangan bahkan konflik antara satu sama lain, karena masing-masing kelompok pada waktu yang sama juga akan berusaha mempertahankan identitasnya, termasuk pandangan ideologisnya tentang agama dan keyakinannya (m. Atho Mudzhar, dalam Moh. Soleh isre, 2003:1).

Konflik dan radikalisme agama merupakan bagian yang tak terpisahkan selama masa transisi demokrasi negeri ini. Beragam motif melatarbelakangi berbagai jenis konflik dan kekerasan. Ketika suatu konflik dan kekerasan dilatarbelakangi oleh beragam motif, penanganannya pun semakin rumit. Terlebih lagi konflik dan kekerasan yang dicampur dengan ajaran-ajaran agama. Konflik dan radikalisme berlatarbelakang yang kompleks dan penuntasannya pun sulit. Namun, pemerintahan yang bersih (Clean Goverment) dianggap sebagai penopang utama pemberantasan terorisme.

Secara nasional, Indonesia pernah dihadapkan dengan sejumlah konflik dalam negeri, baik yang bersumber pada sebab-sebab politik, etnis, maupun religius. Akibatnya, Indonesia menjadi rawan terhadap berbagai kejahatan transnasional, seperti lalu lintas perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang, penyelundupan senjata, migrasi ilegal, dan pencucian uang. Adanya situasi konflik tersebut merupakan lahan bagi para pelaku kejahatan transnasional, karena pihak-pihak yang bertikai memerlukan ‘fasilitas’ atau jasa baik dari para pelaku terorisme atau para pelaku kejahatan lintas negara lainnya. Indonesia perlu melakukan kerjasama regional dan internasional dalam menghadapi bahaya dan ancaman terorisme maupun kejahatan transnasional.

II. Pembahasan

Konflik merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak akan lenyap dari sejarah. Selama kita masih hidup, tidak mungkin kita menghapus konflik dari dunia ini. Baik konflik intrapersonal, interpersonal dan juga konflik antar kelompok yang merupakan bagian konstitutif dari sejarah manusia. Berbagai macam hal seperti perbedaan selera dan perbedaan pendapat dapat mengakibatkan timbulnya konflik. Permasalahannya apabila konflik tersebut kemudian terus berlanjut maka kekerasan menjadi keniscayaan.

Negara ini merupakan salah satu yang mengetahui betul wujud wajah konflik dalam segala bentuk dan dimensinya. Konflik berwajah agama, berlatar belakang etnik, suku, ras dan golongan, apalagi konflik yang jelas-jelas bernuansa politis, muncul silih berganti di negeri ini. Tentu ini merupakan konsekuensi logis dari semakin bhinekanya wajah negeri ini. Dapat ditemukannya aneka etnik, suku, ras, golongan dan penganut agama di bumi Indonesia, berkorelasi sejajar dengan tingkat potensi konflik yang mungkin merusak. Semakin homogen sebuah negeri, secara teoritik, semakin rendah potensi konfliknya. Kekerasan bagi masyarakat Indonesia bukanlah sesuatu yang asing. Sejarah mencatat berbagai peristiwa kekerasan sejak zaman pemerintahan raja-raja hingga sekarang Indonesia merdeka di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Beberapa peristiwa yang lahir akibat konflik yang termanifestasi menjadi kekerasan dalam beberapa tahun belakangan ini seperti yang terjadi di Tasikmalaya, Pekalongan, Ambon, Pontianak, Bali, hingga Aceh. Konflik yang tercetus akibat berbagai perbedaan (kepentingan, ras, agama, pandangan, status sosial, keadaan ekonomi dan lain-lain) merupakan faktor-faktor yang sering menjerumuskan bangsa Indonesia ke dalam jurang perpecahan.

Adapun terdapat solusi dalam bentuk kekhilafahan yang mampu meredakan dan meminimalisir konflik. Kecemburuan sosial ekonomi dapat pula memicu konflik atau perselisihan sebagai akibat kebijakan memprioritaskan kelompok, golongan, suku, atau ras tertentu di atas yang lain tanpa alasan syar‘i. Mengatasi masalah ini, Khilafah wajib berbuat adil tanpa mengutamakan satu kelompok, golongan, ras, atau suku tertentu atas yang lain. Sebab, tidak ada keutamaan orang pribumi atas orang non-pribumi, kecuali atas dasar takwa. Dalam ketentuan mengenai pengangkatan pegawai, diberlakukan hukum ijârah (kepegawaian) yang bersifat umum dan mutlak, yaitu setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi—laki-laki atau perempuan, Muslim atau non-Muslim—berhak menjadi pegawai pemerintah. Dalam konteks yang lebih luas, Khilafah wajib melakukan distribusi kekayaan secara adil kepada seluruh individu masyarakat. Khilafah mengambil berbagai kebijakan ekonomi dalam bidang perdagangan, jasa, pertanian, dan sebagainya agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7) (http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php).

Konflik ternyata menjadi sesuatu permasalahan yang kompleks bahkan dalam kehutananpun terdapat konflik. Konflik kehutanan merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Alasannya sederhana, karena terlalu banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap hutan, sementara masing-masing pihak berbeda kebutuhan dan tujuannya. Pada masa lalu, konflik kehutanan seringkali ditutup-tutupi karena berbagai alasan; dan apabila terjadi konflik, pihak yang kuat selalu mengalahkan yang lemah, dan pihak yang lemah tidak pernah berani melawan yang kuat. Namun, Era Reformasi telah merubah keadaan menjadi terbalik. Pihak yang lemah kini sudah berani melawan yang kuat dengan berbagai cara, dari mulai tuntutan biasa, protes, demonstrasi, sampai benturan fisik yang keras. Oleh karena itu, kita harus mulai mengakui bahwa konflik merupakan suatu persoalan penting yang harus segera ditanggulangi dalam pengelolaan hutan.

Hasil penelitian studi kasus lebih jauh menunjukkan bahwa setelah era Orde Baru, selain peningkatan jumlah dan frekuensi konflik, konflik yang terjadi cenderung disertai kekerasan. Kecenderungan ini antara lain disebabkan karena dampak reformasi terhadap perilaku masyarakat lokal. Reformasi telah membuat masyarakat sadar akan haknya, dan akhirnya berani menuntut untuk mendapatkan porsi manfaat yang wajar dari keberadaan hutan di wilayah mereka. Akibat tuntutan mereka kurang ditanggapi dengan baik dan ketidakpastian dalam penegakan hukum, keberanian masyarakat lokal akhirnya diekspresikan dalam bentuk perlawanan terbuka terhadap para pengelola hutan. Salah satu contohnya adalah aksi penjarahan besar-besaran terhadap kawasan hutan Perhutani di Randublatung yang dilakukan masyarakat desa di sekitar hutan.

Berdasarkan laporan dari media massa dan informasi di lapangan, faktor penyebab konflik kehutanan dapat dibagi ke dalam lima katagori utama, yaitu karena masalah tata batas, pencurian kayu, perambahan hutan, kerusakan lingkungan dan peralihan fungsi kawasan. Kelima katagori tersebut pada umumnya konflik-konflik yang sering terjadi di sekitar kawasan hutan paling sering dikarenakan adanya tumpang tindih sebagian areal konsesi atau kawasan lindung dengan lahan garapan masyarakat dan karena terbatasnya akses masyarakat untuk memperoleh manfaat dari keberadaan hutan, baik hasil hutan maupun sebagai tempat tinggal. Selain konflik-konflik yang terjadi di antara masyarakat lokal dengan pemegang hak pengelola kawasan hutan, konflik terjadi juga di tingkat pembuat kebijakan. Dalam era desentralisasi, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah seringkali bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat (Wulan, 2004).

Timbulnya konflik ini karena menyangkut tiga hal. Pertama, ketidakadilan akses dan kontrol berbagai kelompok sosial terhadap tanah dan kekayaan alam. Kedua, ketidakadilan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam tersebut, terutama perihal berbagai usaha dan organisasi serta kehidupan di atas tanah. Ketiga, pemusatan pengambilan keputusan berkenaan dengan akses dan kontrol serta pemanfaatan tanah kekayaan alam.

Sejauh ini, dapat dikatakan belum ada upaya-upaya yang mengarah kepada penyelesaian konflik yang menyeluruh dalam jangka panjang. Penanganan konflik pada masa orde baru lebih sering dilakukan dengan menggunakan pendekatan keamanan atau kekuatan militer dan melaksanakan program-program PMDH/Bina Desa. Memasuki era desentralisasi, pembayaran kompensasi merupakan alternatif yang paling banyak dipilih oleh perusahaan-perusahaan kehutanan (HPH/HTI). Cara ini untuk sementara memang bisa merupakan penyelesaian konflik yang paling cepat dalam meredam kemarahan masyarakat, namun tidak menyelesaikan akar permasalahan yang sesungguhnya, yaitu hilangnya hak masyarakat secara utuh seperti kehilangan hak atas tanah adat. Tidak terpenuhinya tuntutan pembayaran kompensasi dapat memicu konflik sampai ke tingkat kekerasan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materi yang lebih besar. Contoh kejadian seperti ini dialami oleh perusahaan HPH PT. Keang Nam di Sumatera Utara, yang berujung kepada pembakaran base-camp HPH tersebut oleh masyarakat di sekitarnya.

Sebelum Era Reformasi, penanganan konflik kehutanan yang melibatkan masyarakat lokal dan perusahaan-perusahaan HPH/HTI pada umumnya diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak saja. Apabila konflik yang terjadi bukan merupakan kasus besar, maka perusahaan cenderung untuk menutupi kasus tersebut dari pihak-pihak lain, termasuk pemerintah. Selama ini, perusahaan berpendapat bahwa keterlibatan pihak lain justru mengakibatkan biaya yang lebih besar dalam penyelesaian konflik. Jarang sekali pihak ketiga yang dapat dipercaya kedua belah pihak dilibatkan untuk menengahi konflik kehutanan. Setelah Era Reformasi, perusahaan-perusahaan ini ada yang semakin tertutup terhadap pihak luar, tetapi ada juga yang sudah mulai terbuka dan berusaha mencari pihak-pihak lain sebagai mediator.

Penanganan konflik-konflik yang terjadi di kawasan konservasi biasanya ditangani dengan lebih terbuka dan melibatkan lebih banyak pihak dibandingkan dengan konflik di areal HPH/HTI. Jalur hukum merupakan penyelesaian konflik kehutanan yang paling jarang ditempuh karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perangkat pengadilan.

III. Kesimpulan

Faktor-faktor penjerumus bangsa Indonesia ke dalam perpecahan meliputi beragamnya perbedaan (kepentingan, ras, agama, pandangan, status sosial, keadaan ekonomi dan lain-lain), keegoisan setiap individu terhadap pemenuhan akan hak yang ingin diperolehnya dan interfensi faktor-faktor eksternal bangsa Indonesia. Berbagai konflik yang terjadi di Indonesia menuntut kita segera membentuk kekhilafahan Islam agar dapat mengatur diberbagai aspek pemerintahan sehingga konflik mampu terminimalisir oleh adanya hukum-hukum Islam yang syar’i dan tegas. Hal tersebut harus berdasarkan pedoman yang telah tersirat maupun tersurat dalam Al-Quran, Al-Hadist dan petunjuk-petunjuk lain dari segi kepemerintahan sejak zaman kekhilafahan Rosullullah SAW.

Bergulirnya Era Reformasi, frekuensi konflik meningkat secara drastis. Proses desentralisasi yang terlalu cepat menimbulkan banyak ketidakjelasan sehingga memicu munculnya konflik laten dan merangsang terjadinya konflik baru. Pada saat ini konflik kehutanan merupakan kenyataan yang perlu dihadapi dan diselesaikan. Kini sudah waktunya untuk memasukkan rencana pengelolaan konflik sebagai salah satu syarat yang diwajibkan dalam pengelolaan hutan.

Pengelolaan konflik yang baik dapat menciptakan transparansi dan keadilan dalam menyelesaikan semua permasalahan, karena kepentingan semua pihak akan lebih diperhatikan. Dengan konsep ini diharapkan konflik kehutanan tidak meningkat menjadi tindakan kekerasan, bahkan dapat mendorong proses pembelajaran yang akan membuat pihak-pihak terkait menjadi lebih maju. Upaya-upaya serius untuk menyelesaikan akar permasalahan konflik belum dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Pembayaran kompensasi hanya merupakan solusi jangka pendek. Penggunaan pihak ketiga sebagai mediator juga belum banyak dilakukan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perlu dilakukannya upaya-upaya penanganan konflik yang lebih konkret dari semua pihak yang berkepentingan.

IV. Daftar Referensi

http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php

http://titiandamai.org/index.php

Salim, M.H. 2007. Islam dan Fenomena Konflik Lokal : Pengalaman Konflik di Kalimantan Barat. STAIN. Jakarta.

Wulan, Y.C., at all. 2004. Konflik Kehutanan di Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi. CIFOR-FWI. Indonesia.

Tinggalkan Balasan